Media Asing Soroti Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Anton Suhartono
Ferdy Sambo divonis hukuman mati (Foto: Reuters)

Dilaporkan, Ferdy Sambo dihadapkan di hadapan tiga hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta dalam pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

Persidangan Sambo sempat memicu pertanyaan mengenai keadilannya karena terdakwa adalah mantan perwira Polri berbintang dua. Namun vonis hakim telah menjawab keraguan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, Sambo mengatakan pembunuhan itu tidak direncanakan dan dipicu kemarahannya karena Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istrinya, Putri Chandrawati. Namun hakim menolak klaim tersebut karena kurangnya bukti.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Internasional
5 hari lalu

Bangladesh Ancam India jika Tolak Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina untuk Dihukum Mati

Internasional
5 hari lalu

Bangladesh Desak India Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina terkait Vonis Hukuman Mati

Buletin
6 hari lalu

Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap

Soccer
8 hari lalu

Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal