Dilaporkan, Ferdy Sambo dihadapkan di hadapan tiga hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta dalam pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
Persidangan Sambo sempat memicu pertanyaan mengenai keadilannya karena terdakwa adalah mantan perwira Polri berbintang dua. Namun vonis hakim telah menjawab keraguan tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, Sambo mengatakan pembunuhan itu tidak direncanakan dan dipicu kemarahannya karena Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istrinya, Putri Chandrawati. Namun hakim menolak klaim tersebut karena kurangnya bukti.