Media Asing Soroti Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Anton Suhartono
Ferdy Sambo divonis hukuman mati (Foto: Reuters)

Dilaporkan, Ferdy Sambo dihadapkan di hadapan tiga hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta dalam pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

Persidangan Sambo sempat memicu pertanyaan mengenai keadilannya karena terdakwa adalah mantan perwira Polri berbintang dua. Namun vonis hakim telah menjawab keraguan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, Sambo mengatakan pembunuhan itu tidak direncanakan dan dipicu kemarahannya karena Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istrinya, Putri Chandrawati. Namun hakim menolak klaim tersebut karena kurangnya bukti.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

2 Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara

Nasional
4 hari lalu

DPR bakal Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam Buntut ABK Dituntut Hukuman Mati

Nasional
6 hari lalu

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi XIII DPR: Sulit Dicerna Akal Sehat

Nasional
6 hari lalu

Momen Hakim Tegur Simpatisan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel  

Nasional
7 hari lalu

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Bukan Pelaku Utama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal