Media Asing Soroti Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Anton Suhartono
Ferdy Sambo divonis hukuman mati (Foto: Reuters)

Media Inggris Reuters turut mengangkat vonis Ferdy Sambo dengan judul 'Indonesia court sentences former police general to death over murder plot' atau Pengadilan Indonesia memvonis hukuman mati mantan jenderal polisi terkait pembunuhan berencana'.

Dilaporkan, Ferdy Sambo dihadapkan di hadapan tiga hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta dalam pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

Persidangan Sambo sempat memicu pertanyaan mengenai keadilannya karena terdakwa adalah mantan perwira Polri berbintang dua. Namun vonis hakim telah menjawab keraguan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, Sambo mengatakan pembunuhan itu tidak direncanakan dan dipicu kemarahannya karena Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istrinya, Putri Chandrawati. Namun hakim menolak klaim tersebut karena kurangnya bukti.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan hingga Penyitaan Dinilai Sah

4 hari lalu

Penjara Israel Siapkan Ruang Khusus Eksekusi Mati Tahanan Palestina

11 hari lalu

Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Dijatuhi Hukuman Mati

16 hari lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

17 hari lalu

Yusril soal Usulan Hukuman Mati Koruptor: Hakim Tak Boleh Memvonis atas Dasar Kemarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal