Mengenal Snapback, Pemberlakuan Kembali Sanksi PBB terhadap Iran

Anton Suhartono
Iran dijatuhi sanksi kembali oleh PBB terkait program nuklir (Foto: AP)

NEW YORK, iNews.id - Iran dijatuhi sanksi kembali oleh PBB terkait program nuklir. Sanksi tersebut dicabut pada 2015 sebagai imbalan karena Iran mau menandatangani kesepakatan pengendalian nuklir Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA).

Sanksi diberlakukan kembali setelah tiga negara Eropa yang ikut meneken JCPOA, yakni Inggris, Prancis, dan Jerman (E3), memicu mekanisme snapback, menuduh Teheran tidak memenuhi kewajibannya dalam kesepakatan.

Bagaimana Snapback Berlaku?

Proses snapback mengaktifkan kembali resolusi PBB yang lampau, namun implementasi praktisnya mengharuskan negara-negara anggota PBB memperbarui undang-undang mereka agar sesuai.

Uni Eropa dan Inggris bertanggung jawab untuk mengesahkan undang-undang (UU) agar sanksi bisa ditegakkan, namun keduanya belum memberikan detail tentang proses tersebut.

Siapa dan Terkait Apa Aja Sanksi yang Diterima Iran?

Sanksi menargetkan perusahaan, organisasi, dan individu yang berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung terhadap program nuklir Iran atau pengembangan rudal balistik.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
5 jam lalu

Tabrakkan Mobil ke Parade LGBT di Berlin Jerman, Pelaku Ditembak Mati

8 jam lalu

AS dan Iran Hentikan Serangan 2 Hari setelah 13 Hari Saling Gempur, Isyarat Gencatan Senjata?

11 jam lalu

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Rupiah Hari Ini Ditutup Turun ke Rp18.009 per Dolar AS

2 hari lalu

Karhutla Kian Tak Terkendali, 250.000 Warga Prancis dan Spanyol Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal