Mengenal Snapback, Pemberlakuan Kembali Sanksi PBB terhadap Iran

Anton Suhartono
Iran dijatuhi sanksi kembali oleh PBB terkait program nuklir (Foto: AP)

Negara-negara anggota PBB akan diwajibkan untuk membatasi akses ke fasilitas perbankan serta keuangan yang bisa membantu program nuklir atau balistik Iran.

Siapa pun yang melanggar rezim sanksi akan menanggungng konsekuensi berat yakni pembekuan aset mereka di seluruh dunia.

Bukan hanya PBB, Uni Eropa juga menjatuhkan sanksi tersendiri. Langkah-langkah terpisah oleh Uni Eropa bisa diberlakukan kembali bersamaan dengan sanksi inti dari PBB.

Tujuan sanksi tersebut bukan hanya untuk menghantam ekonomi, tidak menghambat aktivitas nuklir tapi juga membuat kesulitan keuangan guna memaksa Teheran mematuhinya.

Amerika Serikat lebih dulu memberlakukan sanksi sendiri sejak 2018, termasuk melarang negara lain membeli minyak Iran.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Siaga 1 Berlaku, Kemlu Pantau WNI di Iran di Tengah Ancaman Serangan AS

Internasional
2 jam lalu

Utusan Khusus Trump Akui Iran Tak Bisa Diancam

Nasional
15 jam lalu

Tegas! Purbaya bakal Blacklist Alumni LPDP Dwi Sasetningtyas dan Suaminya dari Seluruh Instansi Pemerintah

Internasional
18 jam lalu

Hampir 40.000 Pasukan dan Belasan Kapal Perang AS Siaga di Timur Tengah, Siap Serang Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal