Tidak ada negara Afrika yang masuk dalam daftar negara yang dinilai Henley & Partners.
Dubai telah memiliki regulator khusus aset virtual sejak 2022. Sementara Singapura memberikan lisensi kepada penyedia layanan aset digital melalui bank sentralnya dan tidak mengenakan pajak capital gain kepada investor individu.
Swiss juga memberikan pembebasan pajak atas keuntungan modal pribadi dan memiliki pusat industri blockchain di Zug. Bahrain menjadi negara Teluk pertama yang memiliki kerangka khusus untuk stablecoin pada 2025.
Henley & Partners menilai perkembangan aset digital telah mengubah hubungan antara kekayaan dan lokasi geografis. Kondisi tersebut justru membuat tempat tinggal pemilik aset menjadi semakin penting.
Adapun, pemilik aset kripto tetap tinggal, membayar pajak, menyekolahkan anak, dan menjalankan aktivitasnya dalam sistem hukum serta regulasi suatu negara.
Sejumlah program kewarganegaraan kini juga mulai menerima aset kripto sebagai bagian dari sumber kekayaan. Antigua dan Barbuda, misalnya, mengakui aset digital yang terdokumentasi apabila pemohon dapat membuktikan sumber dananya.
Sementara itu, St Kitts dan Nevis memungkinkan aset digital menjadi sebagian dari sumber kekayaan pemohon.