Berdasarkan perjanjian pembelaan, juri menjatuhkan hukuman 20 hingga 25 tahun penjara kepada keduanya. Para juri akhirnya menjatuhkan hukuman 23 tahun.
Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail, Rabu (18/12/2024), mengonfirmasi kedua warganya telah kembali.
"Pemerintah telah menyusun program reintegrasi yang komprehensif untuk kedua individu tersebut, mencakup layanan dukungan, kesejahteraan, dan pemeriksaan medis," kata Saifuddin.
Pemindahan Nazir dan Farik berlangsung sehari setelah Departemen Pertahanan AS (Pentagon) memindahkan tahanan Guantanamo lainnya ke Kenya. Dengan demikian penjara khusus tahanan teroris itu kini dihuni 27 orang saja.