Militer AS Bebaskan 2 Warga Malaysia Terlibat Bom Bali 2002 dari Penjara Guantanamo Kuba

Anton Suhartono
Militer AS memulangkan Nazir dan Farik, dua warga Malaysia tahanan di penjara Teluk Guantanamo, Kuba (Foto: The Star)

Brian Bouffard, pengacara Nazir, mengatakan kliennya ingin menjalani kehidupan yang damai bersama keluarga. 

“Dia telah dihukum berkali-kali karena keterlibatannya yang lama dengan orang yang salah dan kami berharap suatu hari nanti para penyiksa dan para pendukungnya akan dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang mereka lakukan,” ujarnya, seperti dikutip dari New York Times, Kamis (19/12/2024).

Christine Funk, pengacara Farik, mengatakan kliennya menantikan kesempatan untuk bisa menjalani hidup yang bermakna, merawat orang tua, serta mengejar karier sesuai keterampilan dan bakatnya.

Nazir dan Farik mengakui telah berlatih di beberapa kamp Al Qaeda di Afghanistan pada 2000 dan setuju untuk menjadi pelaku bom bunuh diri. Setelah kembali ke Asia Tenggara, mereka menjalankan tugas untuk membantu Hambali dalam pengeboman di Bali pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang, sebagian besar warga Australia.

Berdasarkan perjanjian pembelaan, juri menjatuhkan hukuman 20 hingga 25 tahun penjara kepada keduanya. Para juri akhirnya menjatuhkan hukuman 23 tahun. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
17 jam lalu

Todd Blanche Eks Pengacara Pribadi Trump Terpilih Jadi Jaksa Agung AS

2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak Buntut Rencana Iran Perketat Selat Hormuz

2 hari lalu

Trump Akhirnya Akui Persediaan Amunisi AS Menipis gegara Lawan Iran: Perang Segera Berakhir!

2 hari lalu

Presiden Iran Akui Mojtaba Sempat Tak Setuju Gencatan Senjata dengan AS 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal