Brian Bouffard, pengacara Nazir, mengatakan kliennya ingin menjalani kehidupan yang damai bersama keluarga.
“Dia telah dihukum berkali-kali karena keterlibatannya yang lama dengan orang yang salah dan kami berharap suatu hari nanti para penyiksa dan para pendukungnya akan dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang mereka lakukan,” ujarnya, seperti dikutip dari New York Times, Kamis (19/12/2024).
Christine Funk, pengacara Farik, mengatakan kliennya menantikan kesempatan untuk bisa menjalani hidup yang bermakna, merawat orang tua, serta mengejar karier sesuai keterampilan dan bakatnya.
Nazir dan Farik mengakui telah berlatih di beberapa kamp Al Qaeda di Afghanistan pada 2000 dan setuju untuk menjadi pelaku bom bunuh diri. Setelah kembali ke Asia Tenggara, mereka menjalankan tugas untuk membantu Hambali dalam pengeboman di Bali pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang, sebagian besar warga Australia.
Berdasarkan perjanjian pembelaan, juri menjatuhkan hukuman 20 hingga 25 tahun penjara kepada keduanya. Para juri akhirnya menjatuhkan hukuman 23 tahun.