Militer AS Bebaskan 2 Warga Malaysia Terlibat Bom Bali 2002 dari Penjara Guantanamo Kuba

Anton Suhartono
Militer AS memulangkan Nazir dan Farik, dua warga Malaysia tahanan di penjara Teluk Guantanamo, Kuba (Foto: The Star)

WASHINGTON, iNews.id - Militer Amerika Serikat (AS) memulangkan dua tahanan warga Malaysia dari penjara Teluk Guantanamo, Kuba. Keduanya dituduh terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002.

Kedua tahanan, Mohammed Nazir Lep (47) dan Mohammed Farik Amin (49), mendekam di penjara Teluk Guantanamo sejak 2003. Mereka diserahkan kepada pemerintah Malaysia dan akan menjalankan program deradikalisasi di negara itu. Pemulangan kedua tahanan ini berlangsung setelah melalui kesepakatan diplomatik setelah keduanya mengakui kesalahan pada Januari lalu.

Sebelum pulang, keduanya menyampakan kesaksian di bawah sumpah untuk membantu penanganan kasus Encep Nurjaman alias Hambali, tahanan Indonesia yang dituduh sebagai otak Bom Bali. 

Hambali, pemimpin Jamaah Islamiyah, dituduh sebagai dalang Bom Bali serta serangan lainnya pada 2002 dan 2003. Nazir dan Farik mengaku sebagai kaki tangan serangan teror yang diotaki Hambali. Peran mereka adalah membantu Hambali menghindari penangkapan.

Sebelum sampai di Guantanamo, ketiga pria tersebut ditangkap di Thailand dan sempat mendekam di fasilitas penjara CIA. Mereka dipindahkan ke penjara militer Kuba pada 2006. Namun dakwaan baru dikenakan kepada mereka di pengadilan perang pada 2021.

Brian Bouffard, pengacara Nazir, mengatakan kliennya ingin menjalani kehidupan yang damai bersama keluarga. 

“Dia telah dihukum berkali-kali karena keterlibatannya yang lama dengan orang yang salah dan kami berharap suatu hari nanti para penyiksa dan para pendukungnya akan dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang mereka lakukan,” ujarnya, seperti dikutip dari New York Times, Kamis (19/12/2024).

Christine Funk, pengacara Farik, mengatakan kliennya menantikan kesempatan untuk bisa menjalani hidup yang bermakna, merawat orang tua, serta mengejar karier sesuai keterampilan dan bakatnya.

Nazir dan Farik mengakui telah berlatih di beberapa kamp Al Qaeda di Afghanistan pada 2000 dan setuju untuk menjadi pelaku bom bunuh diri. Setelah kembali ke Asia Tenggara, mereka menjalankan tugas untuk membantu Hambali dalam pengeboman di Bali pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang, sebagian besar warga Australia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
20 jam lalu

Digolongkan Senjata Pemusnah Massal, Ini Bahaya Fentanyl bagi Manusia

Internasional
22 jam lalu

Mengenal Senjata Pemusnah Massal yang Heboh Setelah Trump Teken Instruksi soal Fentanyl

Internasional
23 jam lalu

Apa Itu Fentanyl, Obat-obatan yang Dikategorikan Senjata Pemusnah Massal oleh Trump?

Internasional
23 jam lalu

Trump Teken Instruksi Presiden Masukkan Obat-obatan Fentanyl sebagai Senjata Pemusnah Massal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal