Ngeri, PNS di Kota Ini Wajib Senyum atau Didenda Setara 6 Bulan Gaji

Anton Suhartono
Kota Malanay,Filipina, mewajibkan semua PNS-nya senyum saat melayani warga (Ilustrasi, Foto: Reuters)

MANILA, iNews.id - Pemerintah Kota Mulanay, Filipina, mewajibkan pegawai negerinya tersenyum saat melayani warga. Jika tidak, mereka bisa dihukum denda yang besarannya setara 6 bulan gaji. Kebijakan ini diterapkan Wali Kota Mulanay Aristoteles Aguirre untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah.

Aguirre menerapkan kebijakan tersenyum sejak bulan ini atau setelah dilantik. Mulanay merupakan kota pesisir yang berada di Provinsi Quezon.

Isi peraturan wali kota mengungkap, kebijakan itu harus diterapkan oleh semua PNS, melayani masyarakat dengan senyum berarti menunjukkan ketulusan yang juga berarti ungkapan perasaan tenang dan ramah.

Menurut Aguirre, kebijakan ini diterapkan sebagai respons atas laporan warga. Mayoritas penduduk Mulanay, sebagian besar petani kelapa dan nelayan, mengeluhkan perlakuan tidak ramah dari para pegawai balai kota saat mereka membayar pajak atau meminta bantuan. Padahal banyak penduduk di desa terpencil yang harus menempuh perjalanan 1 jam untuk sampai di balai kota.

“Saat tiba, mereka kecewa dengan sikap para pegawai yang bertransaksi dengan mereka,” kata Aguirre, dikutip dari AFP, Jumat (15/7/2022).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
4 hari lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Nasional
5 hari lalu

12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing

Nasional
5 hari lalu

THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal