Pakar: Pangkalan Militer AS di Filipina Ancam Kedaulatan Negara Kawasan

iNews.id
Profesor Roland G Simbulan. (Foto: Istimewa)

Menanggapi hal tersebut, pakar geografi politik Universitas Islam 45 (Unisma), Rasminto menyatakan dalam konteks pangkalan militer di Filipina, banyak pihak merasa kehadiran militer asing, terutama Amerika Serikat, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan nasional. 

“Sebab, kedaulatan negara merupakan prinsip dasar yang menegaskan bahwa suatu negara memiliki kendali penuh atas wilayah dan urusannya tanpa campur tangan dari pihak luar,” kata Rasminto dalam keterangannya, Jumat (12/7).

Menurut dia, sejarah hubungan Filipina dengan Amerika Serikat, yang mencakup masa kolonial hingga kemerdekaan, menambah sensitivitas terhadap isu ini. Terlebih kedua negara memiliki Perjanjian Pertahanan seperti 

“Hubungan AS dan Filipina sering diperdebatkan oleh akademisi dan aktivis manusia di Filipina, karena dianggap memberikan terlalu banyak pengaruh kepada AS atas urusan pertahanan Filipina,” katanya.

Baginya, persoalan ini juga memicu keresahan rakyat Filipina terkait bahwa keberadaan pangkalan militer asing dapat mengundang potensi konflik dan membuat wilayah di sekitar pangkalan menjadi target dalam situasi perang.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

BMKG Sebut Siklon Tropis Senyar di RI Mulai Melemah, Bergerak ke Malaysia

Internasional
6 hari lalu

Banjir Renggut 100 Nyawa Belum Kering, Vietnam Bersiap Diterjang Topan Dahsyat Verbena

Internasional
11 hari lalu

Alice Guo, Warga China Terpilih Jadi Wali Kota di Filipina Dihukum Penjara Seumur Hidup

Nasional
18 hari lalu

Menkum Teken Perjanjian Esktradisi ASEAN: Tak Ada Lagi Safe Haven bagi Pelaku Kejahatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal