Pangeran Harry Menang Gugatan Lawan Media Besar Inggris, Dapat Kompensasi Rp2,8 Miliar

Anton Suhartono
Pangeran Harry memenangkan gugatan atas grup media Inggris Mirror terkait kasus penyadapan telepon (Foto: Reuters)

LONDON, iNews.id - Pangeran Harry memenangkan gugatan atas grup surat kabar Inggris Mirror terkait kasus penyadapan telepon. Harry menggugat grup media besar Inggris itu dan berhak atas ganti rugi sebesar 140.600 poundsterling atau sekitar Rp2,8 miliar.

Pengadilan Tinggi London, Jumat (15/12/2023), memutuskan Harry menjadi korban peretasan telepon. Selain itu, jurnalis dari Mirror Group Newspapers (MGN) dinyatakan bersalah karena mendapatkan informasi dengan cara melanggar hukum. MGN menaungi beberapa surat kabar yakni Daily Mirror, Sunday Mirror, dan Sunday People.

Harry mengaku telah menjadi sasaran MGN selama 15 tahun yakni sejak 1996. Selama itu ada lebih dari 140 artikel yang diterbitkan surat kabar dari hasil pengumpulan informasi yang melanggar hukum. Meski demikian pengadilan hanya menilai 33 artikel di antaranya.

Hakim menemukan selama periode itu, telah terjadi penyadapan telepon secara ekstensif serta tindakan melanggar hukum yang meluas di surat kabar.

Harry menjadi anggota senior kerajaan Inggris pertama yang hadir sebagai saksi di pengadilan selama 130 tahun saat persidangan pada Juni lalu. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Ethel Caterham, Orang Tertua di Dunia Rayakan Ulang Tahun ke-117

3 hari lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

3 hari lalu

Pangeran Harry Akhirnya Buka Suara soal Pulang ke Inggris, Ini Pengakuannya! 

3 hari lalu

Pangeran Harry-Meghan Bakal Pulang ke Inggris, Ini Komentar Raja Charles

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal