Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Anton Suhartono
Parlemen Israel Knesset menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk menghukum mati tahanan Palestina (Foto: AP)

Dalam RUU, setiap orang yang dengan sengaja atau karena kecerobohan menyebabkan kematian seorang warga Israel, apabila dimotivasi oleh rasisme, kebencian, atau niat untuk menyakiti Israel, akan menghadapi hukuman mati.

Selain itu terdakwa kasus tersebut tak akan mendapat pengurangan hukuman setelah vonis dijatuhkan.

Ben Gvir merayakan hasil pemungutan suara tersebut melalui posting-an platform media sosial X.

"Jewish Power sedang mengukir sejarah. Kami berjanji dan menepatinya. Undang-undang hukuman mati bagi teroris telah melewati pembacaan pertamanya," tulis menteri kontroversial tersebut.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) sejak lama mengecam desakan Ben Gvir untuk mengesahkan RUU tersebut. Mereka memperingatkan RUU itu secara khusus menargetkan warga Palestina yang memiliki motif memperdalam diskriminasi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lebanon Rugi Rp72 Triliun akibat Serangan Israel sejak 2 Maret, Belum Termasuk Kerusakan Ekonomi

57 tahun lalu

Menhan Israel Ancam Bunuh Pemimpin Tertinggi Mojtaba saat Iran Gelar Pemakaman Ali Khamenei

57 tahun lalu

Hamas Bubarkan Pemerintahan Gaza di Tengah Proses Gencatan Senjata dengan Israel

57 tahun lalu

Ari Lasso Suarakan Kemerdekaan Palestina di Panggung Prambanan Jazz 2026

57 tahun lalu

Viral Ari Lasso Unggah Bendera Palestina usai Dikabarkan Mau Nikah di Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal