Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Anton Suhartono
Parlemen Israel Knesset menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk menghukum mati tahanan Palestina (Foto: AP)

Dalam RUU, setiap orang yang dengan sengaja atau karena kecerobohan menyebabkan kematian seorang warga Israel, apabila dimotivasi oleh rasisme, kebencian, atau niat untuk menyakiti Israel, akan menghadapi hukuman mati.

Selain itu terdakwa kasus tersebut tak akan mendapat pengurangan hukuman setelah vonis dijatuhkan.

Ben Gvir merayakan hasil pemungutan suara tersebut melalui posting-an platform media sosial X.

"Jewish Power sedang mengukir sejarah. Kami berjanji dan menepatinya. Undang-undang hukuman mati bagi teroris telah melewati pembacaan pertamanya," tulis menteri kontroversial tersebut.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) sejak lama mengecam desakan Ben Gvir untuk mengesahkan RUU tersebut. Mereka memperingatkan RUU itu secara khusus menargetkan warga Palestina yang memiliki motif memperdalam diskriminasi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 jam lalu

Para Jenderal Israel Tuduh Netanyahu Ingin Serang Gaza Lagi untuk Cari Alasan Tunda Pemilu

7 jam lalu

Netanyahu Ingin Seret Israel Perang Lawan Turki demi Menangkan Pemilu?

21 jam lalu

Ini Alasan Turki Ajukan Red Notice ke Interpol Tangkap PM Israel Netanyahu

23 jam lalu

Panas! Pejabat Israel Peringatkan Netanyahu Hindari Konflik dengan Turki

4 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Presiden Pengadilan Kriminal Internasional Tomoko Akane

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal