Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Anton Suhartono
Parlemen Israel Knesset menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk menghukum mati tahanan Palestina (Foto: AP)

Selain itu terdakwa kasus tersebut tak akan mendapat pengurangan hukuman setelah vonis dijatuhkan.

Ben Gvir merayakan hasil pemungutan suara tersebut melalui posting-an platform media sosial X.

"Jewish Power sedang mengukir sejarah. Kami berjanji dan menepatinya. Undang-undang hukuman mati bagi teroris telah melewati pembacaan pertamanya," tulis menteri kontroversial tersebut.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) sejak lama mengecam desakan Ben Gvir untuk mengesahkan RUU tersebut. Mereka memperingatkan RUU itu secara khusus menargetkan warga Palestina yang memiliki motif memperdalam diskriminasi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Noel Ebenezer Sebut Bobby Sultan Kemnaker Layak Dihukum Mati, Kenapa?

Internasional
2 hari lalu

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk! Israel Serang Lebanon, Hizbullah bakal Membalas

Internasional
3 hari lalu

Membelot, 2 Tentara Angkatan Udara Israel Jadi Mata-Mata Iran

Internasional
3 hari lalu

Perundingan Langsung AS-Hamas Bahas Masa Depan Perdamaian Gaza Tak Membuahkan Hasil

Internasional
3 hari lalu

Trump Ingatkan Israel Tak Serang Lebanon Lagi: Cukup Sudah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal