Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Anton Suhartono
Parlemen Israel Knesset menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk menghukum mati tahanan Palestina (Foto: AP)

Selain itu terdakwa kasus tersebut tak akan mendapat pengurangan hukuman setelah vonis dijatuhkan.

Ben Gvir merayakan hasil pemungutan suara tersebut melalui posting-an platform media sosial X.

"Jewish Power sedang mengukir sejarah. Kami berjanji dan menepatinya. Undang-undang hukuman mati bagi teroris telah melewati pembacaan pertamanya," tulis menteri kontroversial tersebut.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) sejak lama mengecam desakan Ben Gvir untuk mengesahkan RUU tersebut. Mereka memperingatkan RUU itu secara khusus menargetkan warga Palestina yang memiliki motif memperdalam diskriminasi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
3 jam lalu

Menteri Israel yang Pimpin Negosiasi Gencatan Senjata Gaza Mundur, Ada Apa?

Internasional
5 jam lalu

Bukan Takut, Ini Alasan Mengapa Suriah Tak Balas Serangan Israel

Internasional
9 jam lalu

Presiden Ahmad Al Sharaa Sebut Trump Dukung Suriah Usir Israel dari Perbatasan

Internasional
10 jam lalu

Parah! Pasukan Israel Terus Hancurkan Rumah-Rumah di Gaza Selama Gencatan Senjata

Internasional
10 jam lalu

Presiden Suriah Al Sharaa Beri Syarat untuk Berdamai dengan Israel, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal