Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Anton Suhartono
Parlemen Israel Knesset menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk menghukum mati tahanan Palestina (Foto: AP)

TEL AVIV, iNews.id - Parlemen IsraelKnesset menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk menghukum mati tahanan Palestina, dalam pembacaan pertama, Senin (10/11/2025) malam.

Stasiun televisi KAN melaporkan, RUU tersebut didukung oleh 39 anggota Knesset, melawan 16 suara yang menentang, dari total 120 anggota parlemen.

Terjadi perdebatan sengit antara anggota parlemen dari partai Arab, Ayman Odeh, dengan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir. Bahkan mereka nyaris baku hantam selama perdebatan.

RUU kontroversial tersebut diusulkan partai sayap kanan Jewish Power yang dipimpin Ben Gvir dan selama ini memicu perdebatan, bukan hanya dari kalangan Arab-Israel tapi juga politisi Yahudi.

Sebelum pemungutan suara berikutnya, RUU tersebut dirujuk ke komite terkait di Knesset untuk dipersiapkan menjelang pembacaan kedua dan ketiga, sebagai syarat untuk mendapat pengesahan final.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 jam lalu

Israel Siaga Tinggi Jelang Peringatan 3 Tahun Serangan Hamas

3 jam lalu

Christa Pike, Terpidana Mati yang Gagal Dieksekusi setelah 2 Kali Disuntik Akhirnya Sadar

6 jam lalu

Begini Skenario Profesor Matematika Israel Bantai dan Usir Ribuan Orang Arab

6 jam lalu

Nah, Laporan CIA Perkirakan Israel Bakal Dilanda Perang Saudara

10 jam lalu

UEFA Selidiki Pemain Timnas Israel Ludahi Staf Pelatih Irlandia saat UEFA Nations League

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal