Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Anton Suhartono
Parlemen Israel Knesset menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk menghukum mati tahanan Palestina (Foto: AP)

TEL AVIV, iNews.id - Parlemen IsraelKnesset menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk menghukum mati tahanan Palestina, dalam pembacaan pertama, Senin (10/11/2025) malam.

Stasiun televisi KAN melaporkan, RUU tersebut didukung oleh 39 anggota Knesset, melawan 16 suara yang menentang, dari total 120 anggota parlemen.

Terjadi perdebatan sengit antara anggota parlemen dari partai Arab, Ayman Odeh, dengan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir. Bahkan mereka nyaris baku hantam selama perdebatan.

RUU kontroversial tersebut diusulkan partai sayap kanan Jewish Power yang dipimpin Ben Gvir dan selama ini memicu perdebatan, bukan hanya dari kalangan Arab-Israel tapi juga politisi Yahudi.

Sebelum pemungutan suara berikutnya, RUU tersebut dirujuk ke komite terkait di Knesset untuk dipersiapkan menjelang pembacaan kedua dan ketiga, sebagai syarat untuk mendapat pengesahan final.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
29 menit lalu

Para Jenderal Israel Tuduh Netanyahu Ingin Serang Gaza Lagi untuk Cari Alasan Tunda Pemilu

4 jam lalu

Netanyahu Ingin Seret Israel Perang Lawan Turki demi Menangkan Pemilu?

18 jam lalu

Ini Alasan Turki Ajukan Red Notice ke Interpol Tangkap PM Israel Netanyahu

20 jam lalu

Panas! Pejabat Israel Peringatkan Netanyahu Hindari Konflik dengan Turki

4 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Presiden Pengadilan Kriminal Internasional Tomoko Akane

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal