Pasangan Lansia Brasil Dihukum Penjara karena Culik Cucunya di AS

Nathania Riris Michico
Carlos dan Jemima Guimaraes dijatuhi hukuman penjara karena menculik cucunya dari Houston ke Brasil. (Foto: doc. ABC)

CHICAGO, iNews.id - Hakim federal di Texas, Amerika Serikat (AS), menghukum pasangan Brasil dengan hukuman penjara singkat karena membantu menculik cucu mereka dari AS.

Juri Houston menghukum Carlos dan Jemima Guimaraes karena membantu putri mereka memindahkan sang cucu, Nico Brann, ke Brasil, tanpa seizin ayahnya yang berasal dari AS. Insiden itu terjadi lima tahun lalu.

Pasangan kakek-nenek itu menghadapi hukuman sampai tiga tahun penjara. Namun hakim federal menjatuhkan vonis kepada Carlos Guimaraes hingga tiga bulan dan Jemima satu bulan penjara.

Mereka masing-masing juga didenda 75.000 dolar AS.

Dilaporkan AFP, Kamis (13/12/2018), kasus ini menjadi berita utama internasional setelah pasangan berusia 60-an ditangkap pada Februari saat tiba di Miami untuk berlibur.

Putri pasangan itu, Marcelle Guimaraes, memindahkan anaknya yang saat itu berusia tiga tahun ke Brasil pada 2013 dengan dalih palsu dan tanpa izin dari ayahnya, Chris Brann, seorang dokter di Houston. Mereka bercerai pada 2012.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Marak Penculikan, Komisi VIII DPR Usul Bentuk Timsus Ungkap Jaringan Besar

Megapolitan
4 hari lalu

Perlawanan Terakhir Kacab Bank BUMN sebelum Dibunuh, Sempat Gigit Tangan Pelaku

Megapolitan
4 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Kacab Bank, Terungkap Korban Terus Melawan saat Diculik

Nasional
31 hari lalu

Ini Harapan Keluarga Kacab Bank BUMN Korban Pembunuhan usai Datangi Polda Metro 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal