PBB Rilis 112 Perusahaan yang Beraktivitas di Wilayah Pendudukan Palestina, Israel Murka

Anton Suhartono
Israel memperluas daerah permukiman di wilayah Tepi Barat, Palestina (Foto: AFP)

JENEWA, iNews.id - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis 112 perusahaan yang beraktivitas di permukiman Israel di Tepi Barat yang dianggap ilegal menurut hukum internasional karena.

Di antara perusahaan tersebut adalah penyedia layanan tempat tinggal online seperti Airbnb, Expedia, dan TripAdvisor. Langkah untuk merilis daftar perusahaan itu didukung oleh Palestina.

Laporan PBB ini merupakan tindak lanjut atas resolusi Dewan HAM PBB Tahun 2016 yang menyerukan dirilisnya data semua bisnis yang terlibat dalam kegiatan terkait dengan permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Namun kantor HAM PBB menyatakan, perusahaan yang terdaftar itu tidak berkaitan dengan proses politik yang kini berlangsung. Daftar perusahaan juga bisa berubah setiap tahun.

"Saya sadar masalah ini telah dan akan terus menjadi sangat kontroversial," kata kepala HAM PBB, Michelle Bachelet, dikutip dari AFP, Kamis (13/2/2020).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Israel Gabung Board of Peace, Ini Reaksi Pemerintah Indonesia

Nasional
3 jam lalu

8.000 Prajurit TNI bakal Dikirim ke Gaza, DPR: Harus Cegah Pembunuhan Warga Sipil

Internasional
4 jam lalu

Khaled Meshal: Hamas Tak Akan Hilang Selama Israel Masih Menjajah Palestina

Internasional
6 jam lalu

Dahsyatnya Perang Gaza, 32% Warga Israel Butuh Perawatan Gangguan Jiwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal