PBB Sahkan Resolusi Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza, Trump Terima Kasih ke Indonesia

Anton Suhartono
Donald Trump senang Dewan Keamanan PBB akhirnya mengesahkan resolusi mengenai pengiriman pasukan penjaga perdamaian ke Gaza (Foto: Gedung Putih)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump senang Dewan Keamanan PBB mengesahkan resolusi mengenai pengiriman pasukan penjaga perdamaian atau Pasukan Stabilisasi Internasional ke Jalur Gaza, dalam voting, Senin (17/11/2025), waktu New York.

Draf resolusi yang diajukan oleh AS itu merupakan intisari dari 20 poin rencana perdamaian Gaza yang diajukan Trump bulan lalu. Sebanyak 13 negara mendukung resolusi tersebut, sementara 2 lainnya abstain, salah satunya Rusia.

Dalam posting-an di akun media sosial Truth Social, Trump mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota tetap maupun tidak tetap Dewan Keamanan PBB, termasuk yang memilih abstain, atas keputusan bersejarah tersebut.

"Suara yang luar biasa, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa," kata Trump, dalam posting-an, dikutip Selasa (18/11/2025).

Trump juga berterima kasih kepada negara-negara lain yang menurutnya sangat mendukung upaya tersebut, termasuk mediator pembicaraan damai Qatar dan Mesir serta Indonesia, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Turki, dan Yordania. Indonesia telah berkomitmen mengirim pasukan penjaga perdamaian ke Gaza.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Trump Klaim AL dan AU Iran Sudah Lenyap, Pabrik Senjata Hancur

1 hari lalu

Trump Ingin Hancurkan Iran, Menlu Araghchi: Bakal Gagal, AS Kalah!

1 hari lalu

Trump Ancam Hukum Negara-negara yang Kerja Sama Ekonomi dengan Iran

2 hari lalu

Trump Gelar Perang Ekonomi terhadap Iran, Menlu Araghchi: Pengalihan Isu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal