MANILA, iNews.id - Marinir Amerika Serikat, Kopral Lance Joseph Scott Pemberton, dideportasi ke negaranya setelah mendapat pengampunan dari Presiden Filipina, Rodrigo Duterte. Pemulangan Pemberton memicu aksi unjuk rasa di pusat kota.
Pemberton sempat dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh pengadilan pada 2014 karena membunuh Jennifer Laude. Prajurit Amerika itu telah menjalani lebih dari setengah dari masa hukumannya.
Pada Senin (7/9/2020) kemarin, Presiden Duterte menandatangani keputusan pengampunan pada Pemberton. Ini sekaligus membebaskannya dari hukuman penjara.
Dia sebenarnya telah diberikan pembebasan lebih awal pada pekan sebelumnya oleh pengadilan setempat karena berperilaku baik, tetapi keputusan itu ditunda sambil menunggu banding dari pengacara keluarga korban.
Setelah dinyatakan bebas, Pemberton telah dipulangkan ke negaranya menggunakan pesawat militer Amerika Serikat dari Bandara Manila, Minggu (13/9/2020) siang waktu setempat.