Pegiat HAM Kecam Langkah Filipina Pulangkan Marinir AS Pembunuh Perempuan Transgender

Arif Budiwinarto
Marinir AS, Lance Scott Pemberton, dipulangkan ke negaranya setelah mendapat pengampunan dari Presiden Filipina, Rodrigo Duterte. Pemberton sempat menjalani hukuman penjara akibat kasus pembunuhan seorang perempuan transgender pada 2014. (foto: AFP)

MANILA, iNews.id - Marinir Amerika Serikat, Kopral Lance Joseph Scott Pemberton, dideportasi ke negaranya setelah mendapat pengampunan dari Presiden Filipina, Rodrigo Duterte. Pemulangan Pemberton memicu aksi unjuk rasa di pusat kota.

Pemberton sempat dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh pengadilan pada 2014 karena membunuh Jennifer Laude. Prajurit Amerika itu telah menjalani lebih dari setengah dari masa hukumannya.

Pada Senin (7/9/2020) kemarin, Presiden Duterte menandatangani keputusan pengampunan pada Pemberton. Ini sekaligus membebaskannya dari hukuman penjara.

Dia sebenarnya telah diberikan pembebasan lebih awal pada pekan sebelumnya oleh pengadilan setempat karena berperilaku baik, tetapi keputusan itu ditunda sambil menunggu banding dari pengacara keluarga korban.

Setelah dinyatakan bebas, Pemberton telah dipulangkan ke negaranya menggunakan pesawat militer Amerika Serikat dari Bandara Manila, Minggu (13/9/2020) siang waktu setempat.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kapal Feri Terbakar di Filipina, 30 Jenazah Ditemukan Terjebak Mengenaskan

3 hari lalu

Kapal Feri Terbakar di Filipina, 5 Orang Tewas 87 Hilang

8 hari lalu

Ancam Bunuh Presiden Marcos, Wapres Filipina Sara Bayar Jaminan Rp100 Juta Tak Ditahan

8 hari lalu

Ini Alasan Pengadilan Filipina Perintahkan Tangkap Wapres Sara Duterte

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal