Pejabat dan PNS di Singapura Dilarang Terima Bingkisan Lebih dari Rp500.000

Muhammad Fida Ul Haq
Pejabat dan PNS di Singapura Dilarang Terima Bingkisan Lebih dari Rp500.000 (Foto: Patung Merlion/Reuters)

"Kami tidak menyimpannya," kata Menteri Chan seperti dikutip dari Channel News Asia, Kamis (3/8/2023).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Singapura S Iswaran ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB). Penangkapan Iswaran berlangsung pada 11 Juli 2023.

Kasus itu berkaitan dengan Grand Prix F1 di Singapura pada 2008. Pengusaha Malaysia Ong Beng Seng juga ikut terjerat kasus korupsi itu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

4 hari lalu

Daftar Lengkap Reshuffle Ketujuh Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026, 18 Pejabat Dilantik

9 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 50 Pati Polri, Astamaops Jadi Komjen

9 hari lalu

Pria di Singapura Berusaha Bakar Masjid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal