MOSKOW, iNews.id – Pembekuan aset Rusia oleh negara-negara Barat dan sekutunya boleh dibilang menjadi salah satu perampokan terbesar dalam sejarah dunia. Hal itu diungkapkan Wakil Sekretaris Dewan Keamanan Rusia, Alexander Venediktov, Rabu (29/6/2022).
Negara-negara Barat memberlakukan sanksi besar-besaran terhadap Rusia, setelah Moskow memulai operasi militer di Ukraina, Februari lalu. Sanksi itu antara lain berupa pembekuan sekitar setengah dari cadangan mata uang asing Rusia, yang nilainya mencapai sekitar 300 miliar dolar AS (lebih dari Rp4.455,2 triliun).
“Pembekuan aset Rusia adalah salah satu pencurian terbesar dalam sejarah. Paradoksnya adalah, pelaku kejahatan ini adalah mereka yang sebelumnya bertanggung jawab untuk menjaga arsitektur ekonomi global,” kata Venediktov kepada kantor berita Sputnik.
Dia menuturkan, perampokan besar-besaran ala Barat itu dapat mengakibatkan runtuhnya sistem manajemen moneter Bretton Woods.
Sistem Bretton Woods adalah sistem ekonomi yang menerapkan pembayaran internasional berdasarkan dolar AS. Lewat standardisasi itu, setiap mata uang yang dimiliki oleh negara mana pun di dunia dapat didefinisikan dengan dolar AS.
Pada mulanya, sistem tersebut juga dapat mengonversi cadangan devisa menjadi emas, sehingga dolar AS pun dianggap bernilai “sebagus emas” untuk perdagangan dunia.