Pemimpin Media Filipina Pengkritik Kebijakan Presiden Duterte Dipenjara 6 Tahun

Anton Suhartono
Maria Ressa (Foto: AFP)

MANILA, iNews.id - Pemimpin media online Filipina Rappler Maria Ressa, Senin (15/6/2020), divonis hukuman penjara 6 tahun terkait kasus pencemaran baik.

Ressa dikenal sebagai jurnalis yang vokal mengawasi pemerintahan Duterte sejak lama. Dia beberapa kali ditangkap atas berbagai tuduhan.

Untuk kasus terbaru ini dia didakwa dengan tuduhan pencemaran nama baik di dunia maya terkait artikel pada 2012, yang diperbarui pada 2014.

Artikel mengutip informasi intelijen yang dibocorkan sebuah lembaga tersebut mengaitkan seorang pengusaha dengan kasus pembunuhan, perdagangan manusia, serta narkoba.

Hakim yang memimpin sidang Ressa, Rainelda Estacio Montesa, seperti dikutip dari Reuters, mengatakan, kebebasan pers tak dapat dijadikan tameng untuk menghukum siapa pun yang bersalah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
13 jam lalu

Filipina Bantah Pelaku Penembakan Komunitas Yahudi di Australia Berlatih di Mindanao

Internasional
12 hari lalu

Meghan Markle Angkat Bicara soal Ayahnya Diamputasi, Masuk ICU RS di Filipina

Internasional
12 hari lalu

Thomas Markle Mertua Pangeran Harry Masuk ICU di RS Filipina, Kaki Diamputasi

Internasional
14 hari lalu

Giliran Filipina Diterjang Badai Wilma, Diperkirakan Akhir Pekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal