Pemimpin Media Filipina Pengkritik Kebijakan Presiden Duterte Dipenjara 6 Tahun

Anton Suhartono
Maria Ressa (Foto: AFP)

MANILA, iNews.id - Pemimpin media online FilipinaRapplerMaria Ressa, Senin (15/6/2020), divonis hukuman penjara 6 tahun terkait kasus pencemaran baik.

Ressa dikenal sebagai jurnalis yang vokal mengawasi pemerintahan Duterte sejak lama. Dia beberapa kali ditangkap atas berbagai tuduhan.

Untuk kasus terbaru ini dia didakwa dengan tuduhan pencemaran nama baik di dunia maya terkait artikel pada 2012, yang diperbarui pada 2014.

Artikel mengutip informasi intelijen yang dibocorkan sebuah lembaga tersebut mengaitkan seorang pengusaha dengan kasus pembunuhan, perdagangan manusia, serta narkoba.

Hakim yang memimpin sidang Ressa, Rainelda Estacio Montesa, seperti dikutip dari Reuters, mengatakan, kebebasan pers tak dapat dijadikan tameng untuk menghukum siapa pun yang bersalah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
17 jam lalu

Eks Presiden Filipina Duterte untuk Pertama Kali Hadir di Pengadilan Kriminal Internasional

5 hari lalu

Kapal Feri Terbakar di Filipina, 30 Jenazah Ditemukan Terjebak Mengenaskan

7 hari lalu

Kapal Feri Terbakar di Filipina, 5 Orang Tewas 87 Hilang

12 hari lalu

Ancam Bunuh Presiden Marcos, Wapres Filipina Sara Bayar Jaminan Rp100 Juta Tak Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal