Pemimpin Media Filipina Pengkritik Kebijakan Presiden Duterte Dipenjara 6 Tahun

Anton Suhartono
Maria Ressa (Foto: AFP)

MANILA, iNews.id - Pemimpin media online Filipina Rappler Maria Ressa, Senin (15/6/2020), divonis hukuman penjara 6 tahun terkait kasus pencemaran baik.

Ressa dikenal sebagai jurnalis yang vokal mengawasi pemerintahan Duterte sejak lama. Dia beberapa kali ditangkap atas berbagai tuduhan.

Untuk kasus terbaru ini dia didakwa dengan tuduhan pencemaran nama baik di dunia maya terkait artikel pada 2012, yang diperbarui pada 2014.

Artikel mengutip informasi intelijen yang dibocorkan sebuah lembaga tersebut mengaitkan seorang pengusaha dengan kasus pembunuhan, perdagangan manusia, serta narkoba.

Hakim yang memimpin sidang Ressa, Rainelda Estacio Montesa, seperti dikutip dari Reuters, mengatakan, kebebasan pers tak dapat dijadikan tameng untuk menghukum siapa pun yang bersalah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pelemahan Rupiah Ternyata Tak Seburuk Mata Uang Korsel hingga Filipina, Ini Buktinya!

Internasional
5 hari lalu

Buntut Perang Timur Tengah, Filipina Terapkan Kerja 4 Hari Seminggu demi Hemat Energi

Internasional
21 hari lalu

Umumkan Maju Pilpres Filipina, Wapres Sara Duterte Minta Maaf Pernah Dukung Bong Bong Marcos

Internasional
21 hari lalu

Pecah Kongsi dengan Bong Bong Marcos, Wapres Filipina Sara Duterte Maju Pilpres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal