BUENOS AIRES, iNews.id - Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi beserta pejabat lainnya masuk dalam daftar nama yang dituntut melalui pengadilan Argentina, Rabu (13/11/2019).
Mereka dituduh melakukan kejahatan terhadap muslim Rohingya, kasus yang memaksa eksodus sekitar 1 juta etnis warga dari Negara Bagian Rakhine ke Bangladesh selama 2-4 tahun terakhir.
Gugatan di bawah prinsip 'yurisdiksi universal' ini diajukan warga Rohingya serta kelompok-kelompok hak asasi manusia Amerika Latin.
Yuridiksi universal merupakan konsep hukum yang masih diabaikan banyak negara. Untuk kasus Myanmar, ada beberapa pelanggaran, yakni kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan luar biasa yang dilakukan para pejabat Myanmar.
"Gugatan ini untuk menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku, kaki tangan, dan penyembunyian genosida. Kami melakukannya di Argentina karena tidak mungkin mengajukan pengaduan pidana di tempat lain," kata pengacara Tomas Ojea, dikutip dari AFP, Kamis (14/11/2019).