Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi Digugat di Argentina Terkait Pembantaian Muslim Rohingya

Anton Suhartono
Aung San Suu Kyi (Foto: AFP)

BUENOS AIRES, iNews.id - Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi beserta pejabat lainnya masuk dalam daftar nama yang dituntut melalui pengadilan Argentina, Rabu (13/11/2019).

Mereka dituduh melakukan kejahatan terhadap muslim Rohingya, kasus yang memaksa eksodus sekitar 1 juta etnis warga dari Negara Bagian Rakhine ke Bangladesh selama 2-4 tahun terakhir.

Gugatan di bawah prinsip 'yurisdiksi universal' ini diajukan warga Rohingya serta kelompok-kelompok hak asasi manusia Amerika Latin.

Yuridiksi universal merupakan konsep hukum yang masih diabaikan banyak negara. Untuk kasus Myanmar, ada beberapa pelanggaran, yakni kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan luar biasa yang dilakukan para pejabat Myanmar.

"Gugatan ini untuk menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku, kaki tangan, dan penyembunyian genosida. Kami melakukannya di Argentina karena tidak mungkin mengajukan pengaduan pidana di tempat lain," kata pengacara Tomas Ojea, dikutip dari AFP, Kamis (14/11/2019).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Kronologi Pigai dan Uceng Guru Besar UGM Saling Serang di X, Berujung Tantangan Debat di TV

Nasional
17 hari lalu

Komnas HAM bakal Punya Unit Penyidik, Menteri Pigai: Taringnya juga Naik

Nasional
17 hari lalu

Punya Unit Penyidik, Natalius Pigai: Komnas HAM akan Seperti KPK

Nasional
29 hari lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Nilai Berpotensi Langgar HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal