Pendiri Situs Porno Korsel Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp17,6 Miliar

Nathania Riris Michico
Perempuan di Korea Selatan. (Foto: AFP)

SEOUL, iNews.id - Salah seorang pendiri situs pornografi terbesar Korea Selatan (Korsel) dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan di Seoul.

Seorang perempuan, yang bermarga Song, dinyatakan bersalah karena membantu dan bersekongkol mendistribusikan materi cabul.

Situs pornografi Soranet memiliki lebih dari sejuta orang pengguna dan mengunggah ribuan video ilegal.

Video itu kebanyakan difilmkan dengan menggunakan kamera mata-mata dan dibagikan tanpa persetujuan dari perempuan yang menjadi objeknya.

Di Korsel, memproduksi dan menyebarkan pornografi merupakan tindakan melawan hukum.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Live Streaming Pornografi di Medsos, 6 Pelaku Ditangkap

2 hari lalu

Kim Soo Hyun Tidak Terbukti Lakukan Child Grooming ke Kim Sae Ron? Ini Faktanya!

9 hari lalu

WNI Diduga Jadi Korban TPPO di Jeju, Kemlu Koordinasi dengan Polisi Korsel

11 hari lalu

Kim Jong Un Tiba-Tiba Pecat Menhan Korea Utara, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal