Penembakan di Mal Paragon Thailand, Bocah 14 Tahun Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

Muhammad Fida Ul Haq
Pelaku penembakan di Thailan yang masih berusia 14 dikenai pasal pembunuhan berencana (Foto: Reuters)

BANGKOK, iNews.id - Anak laki-laki berusia 14 menjadi tersangka dalam kasus penembakan di Mal Paragon, Bangkok, Thailan. Dia dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Senjata yang digunakan merupakan modifikasi dari senapan angin. Senjata itu bebas dijual di online shop.

Melansir dari Reuters, Kamis (5/10/2023), dua orang tewas dan lima lainnya terluka dalam penembakan di pusat perbelanjaan.

Polisi menyebut pelaku diduga mengalami masalah mental. Namun, permintaan polisi agar pelaku diberi fasilitas kesehatan mental ditolak pengadilan.

Pelaku disangkakan lima pasal termasuk kepemilikan senjata api ilegal, membawa senjata api ilegal di tempat umum, dan menembak senjata api secara ilega.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Iran Terancam Sanksi Internasional, Rusia dan China: Tak Ada Dasar Hukumnya

4 hari lalu

Rusia-China Kalah Voting di DK PBB, Agenda Sanksi Iran Tetap Berlanjut

4 hari lalu

Menpan RB Kecam Penembakan 3 Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, Pastikan Santunan dan Pensiun Cair

4 hari lalu

Virus Baru ALTNV Mematikan? Ini Jawabannya!

5 hari lalu

Debat di DK PBB! China-Rusia Bela Iran, Tolak Pemberlakuan Kembali Sanksi Internasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal