Pengacara Ditangkap karena Rencanakan Bunuh Diri demi Asuransi untuk Anak

Umaya Khusniah
Alex Murdaugh beserta istri dan dua anak. (Foto: Ist)

COLUMBIA, iNews.id - Seorang pengacara terkenal di Carolina Selatan, Amerika Serikat (AS) ditangkap atas kasus konspirasibunuh diri. Dia berkomplot dengan pembunuh agar menembak dirinya sehingga putranya mendapat dapat pembayaran asuransi 10 juta dolar AS atau Rp142,3 miliar. 

Alex Murdaugh (53) yang merupakan ayah dua anak mengaku berkomplot dengan Curtis Edward Smith (61) untuk membantu aksi bunuh dirinya. Murdaugh didakwa dengan penipuan asuransi, konspirasi untuk melakukan penipuan dan mengajukan laporan palsu ke polisi. 

Surat pernyataan Divisi Penegakan Hukum Carolina Selatan (SLED) menyatakan, Murdaugh selamat dalam terencana pada 4 September lalu. Dia kena luka tembak di kepala.

Selama persidangan, pengacaranya, Richard Harpootlian, mengatakan kepada pengadilan, Murdaugh kecanduan opioid. Sementara itu, kasus pembunuhan terhadap istri dan putranya membuatnya di ujung tanduk. 

“Dia telah jatuh dalam kesengsaraan,” kata Harpootlian seperti dikutip dari surat kabar Island Packet.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung bakal Kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus MBG ke PN Jaksel

4 hari lalu

Metland Run for Fun 2026 Hadirkan Kesempatan Raih 1 Unit Apartemen, Peserta Dapat Perlindungan MNC Life

9 hari lalu

Febrie Adriansyah Disebut Sempat Minta Sutrimo Kembali ke Jakarta, Transfer Uang Rp5 Juta untuk Ongkos

9 hari lalu

Eksklusif! Sutrimo Sempat Pulang ke Banyumas usai Polisi Geledah 12 Lokasi, Takut Terseret Kasus Hukum 

9 hari lalu

Pengacara Eks Jampidsus Febrie Bantah Minta Kembalikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal