Pengadilan AS Batalkan Keputusan Trump Pangkas Masa Berlaku Visa Mahasiswa Asing

Anton Suhartono
Hakim AS membatalkan keputusan pemerintahan Presiden Donald Trump yang memangkas secara signifikan masa berlaku visa untuk mahasiswa asing (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Hakim Amerika Serikat (AS) membatalkan keputusan pemerintahan Presiden Donald Trump yang memangkas secara signifikan masa berlaku visa untuk mahasiswa, akademisi, dan jurnalis asing.

Departemen Keamanan Dalam Negeri menerbitkan aturan tersebut pada 17 Juli, membatasi seluruh visa mahasiswa atau pelajar dan akademisi asing hingga 4 tahun, berapa pun panjangnya waktu pendidikan atau penelitian yang mereka jalani. Batas waktu tersebut dikurangi secara signifikan menjadi hanya 240 hari.

Hakim F Dennis Saylor dari Pengadilan Federal Massachusetts, Senin (14/9/2026), membatalkan aturan tersebut dengan alasan, alasan yang digunakan pemerintahan Trump untuk membatasi waktu tinggal pelajar, akademisi, dan jurnalis asing "sangat lemah".

Tiga organisasi yang mewakili perguruan tinggi, universitas, dan pendidik serta empat organisasi buruh, mengajukan gugatan untuk membatalkan keputusan DHS. 

Aturan tersebut berdampak kepada 1,6 juta orang pemegang visa F yang mengejar gelar sarjana dan pascasarjana serta 500.000 orang dengan visa J yang membutuhkan sponsor untuk tinggal di AS.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 jam lalu

Terungkap! Militer Iran Serang Pangkalan-Pangkalan AS di Timur Tengah Ribuan Kali sejak Februari

2 jam lalu

Lagi, Iran Tembak Jatuh Drone Mata-Mata AS MQ-1 di Selat Hormuz

2 jam lalu

Masih Loyo, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp17.694 per Dolar AS 

3 jam lalu

Diam-Diam AS Tempatkan Senjata Ruang Angkasa di Orbit Bumi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal