Jurnalis asing harus mengajukan perpanjangan melalui DHS, dan jika permohonan ditolak, mereka tidak punya cara lain untuk melawan keputusan tersebut serta tidak diperbolehkan mengajukan banding.
Saylor menegaskan, alasan pemerintahan Trump menerapkan aturan tersebut sangat sewenang-wenang bahkan melanggar hukum.
"Kelemahan dan hubungan antara aturan dan alasan yang dikemukakan menimbulkan pertanyaan tentang apakah tujuan sebenarnya bukanlah untuk menjaga keamanan nasional dan melindungi perbatasan, tapi untuk mencapai tujuan lain yang tidak diungkapkan, seperti misalnya, menegaskan kendali pemerintah yang lebih besar atas lembaga akademik dan pers," kata Saylor, dalam putusannya.
Sejauh ini DHS belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau tidak. Namun mereka mengotot tetap membela aturan tersebut.
"Jika media benar-benar peduli dengan mahasiswa asing yang legal, mereka akan berterima kasih kepada Presiden Trump karena telah menindak tegas penipuan yang merajalela untuk memastikan hanya mereka yang benar-benar berniat untuk belajar di AS diberikan hak istimewa tersebut," bunyi pernyataan DHS.