Pengadilan Internasional Perintahkan Myanmar Cegah Genosida Terhadap Muslim Rohingya

Nathania Riris Michico
Para pengungsi Rohingya menonton di ponsel siaran langsung tentang penampilan Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi di Pengadilan Keadilan Internasional PBB di Den Haag, Belanda. (FOTO: MUNIR UZ ZAMAN / AFP)

DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ) memerintahkan Myanmar mengambil semua langkah untuk mencegah dugaan genosida terhadap Muslim Rohingya.

Pengadilan Keadilan Internasional mengabulkan serangkaian langkah darurat yang diminta oleh negara mayoritas Muslim Afrika, Gambia, di bawah Konvensi Genosida 1948.

"Myanmar harus mengambil semua langkah dalam kekuasaannya untuk mencegah pelaksanaan dari semua tindakan yang dijelaskan oleh konvensi," kata Hakim ketua Abdulqawi Ahmed Yusuf, seperti dilaporkan AFP, Kamis (23/1/2020).

"Termasuk membunuh anggota kelompok dan dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan untuk menyebabkan kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau sebagian."

BACA JUGA:

Harapan Muslim Rohingya Jelang Putusan Pengadilan Internasional terhadap Myanmar soal Genosida

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
12 bulan lalu

Jaksa ICC Minta Jenderal Myanmar Min Aung Hlaing Ditangkap atas Kekerasan terhadap Muslim Rohingya

Internasional
1 tahun lalu

Pidato Perdana, Pemimpin Bangladesh Muhammad Yunus Langsung Sebut Muslim Rohingya

Internasional
1 tahun lalu

Puluhan Muslim Rohingya Tewas Ditembaki Drone saat Akan Menyeberang ke Bangladesh

Internasional
3 tahun lalu

Beda Data, Pemerintah Junta Myanmar Sebut Korban Tewas Topan Mocha 145 Orang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal