Pengadilan Internasional Perintahkan Myanmar Cegah Genosida Terhadap Muslim Rohingya

Nathania Riris Michico
Para pengungsi Rohingya menonton di ponsel siaran langsung tentang penampilan Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi di Pengadilan Keadilan Internasional PBB di Den Haag, Belanda. (FOTO: MUNIR UZ ZAMAN / AFP)

Tim Panel Myanmar Sebut Tak Ada Genosida terhadap Muslim Rohingya, tapi Kejahatan Perang

Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu memerintahkan Myanmar melaporkan kembali dalam waktu empat bulan, dan kemudian setiap enam bulan setelah itu.

Gambia meminta pengadilan tinggi PBB untuk menyelidiki tuduhan genosida terhadap Myanmar.

Tuduhan merujuk pada tindakan keras militer Myanmar pada 2017 yang mengakibatkan sekitar 740.000 Rohingya melarikan diri ke Bangladesh, membawa tuduhan pemerkosaan, pembakaran, dan pembunuhan massal.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
12 bulan lalu

Jaksa ICC Minta Jenderal Myanmar Min Aung Hlaing Ditangkap atas Kekerasan terhadap Muslim Rohingya

Internasional
1 tahun lalu

Pidato Perdana, Pemimpin Bangladesh Muhammad Yunus Langsung Sebut Muslim Rohingya

Internasional
1 tahun lalu

Puluhan Muslim Rohingya Tewas Ditembaki Drone saat Akan Menyeberang ke Bangladesh

Internasional
3 tahun lalu

Beda Data, Pemerintah Junta Myanmar Sebut Korban Tewas Topan Mocha 145 Orang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal