ISTANBUL, iNews.id - Pengadilan kejahatan perang Gaza yang digelar di Istanbul, Turki, Minggu (26/10/2025), menyerukan agar Israel diusir dari seluruh organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Seruan itu disampaikan setelah juri pengadilan memutuskan Israel bersalah melakukan praktik genosida di Gaza.
Pengadilan yang berlangsung selama 4 hari di Istanbul itu merupakan sesi terakhir dari proses panjang selama setahun, sejak lembaga ini dibentuk di London, Inggris, pada November 2024.
Panel juri dipimpin oleh Richard Falk, mantan pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina. Dalam putusan finalnya, juri menyatakan Israel dan negara-negara yang membantu tindakannya, terutama Amerika Serikat, bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kemanusiaan di Gaza.
Bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan menunjukkan adanya pola sistematis berupa pembunuhan massal warga sipil, penghancuran rumah penduduk, penyiksaan, serta penolakan bantuan kemanusiaan.
“Israel harus dikeluarkan dari keanggotaan organisasi-organisasi internasional sampai negara itu tunduk pada hukum internasional dan bertanggung jawab atas kejahatannya,” bunyi pernyataan pengadilan.
Kecaman terhadap Keterlibatan AS
Juri juga menyoroti peran aktif pemerintah AS yang dinilai turut mendukung tindakan Israel, baik melalui bantuan senjata, dukungan intelijen, maupun perlindungan diplomatik. Dukungan itu dianggap sebagai bentuk keterlibatan langsung dalam kejahatan genosida.
Selain mengutuk Israel dan sekutunya, pengadilan menilai dua poin utama rencana perdamaian Gaza yang diusulkan Presiden AS Donald Trump justru mengabaikan hak-hak rakyat Palestina. Rencana itu, menurut juri, gagal memberikan mekanisme pertanggungjawaban terhadap pelaku kejahatan perang.