Seruan Tanggung Jawab Global
Dalam pernyataannya, juri menekankan bahwa Palestina harus memimpin proses pemulihan Gaza, sementara Israel dan para pendukungnya wajib menanggung biaya serta konsekuensi hukum atas kehancuran yang terjadi.
“Impunitas adalah bahan bakar kekerasan yang berkelanjutan di seluruh dunia,” tulis panel juri dalam laporan akhirnya.
Meski bukan pengadilan resmi yang memiliki kekuatan hukum mengikat, pengadilan kejahatan perang Gaza ini dipandang sebagai suara moral masyarakat sipil internasional yang menyerukan keadilan bagi korban di Gaza.
Langkah menyerukan pengucilan Israel dari lembaga internasional disebut sebagai upaya simbolik untuk menekan komunitas global agar berhenti bersikap pasif terhadap pelanggaran hak asasi manusia di Palestina.