DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengabulkan permintaan jaksa penuntut untuk membekukan uang mantan Presiden FilipinaRodrigo Duterte. Dia ditangkap pada 2025 atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang terhadap kejahatan narkoba saat menjabat presiden.
Kamar Sidang III ICC mengabulkan permintaan untuk membekukan uang pria 80 tahun itu yang disita setelah penangkapan tersebut.
Pengacara Duterte mengatakan, Peter Haynes, mengatakan pembekuan uang kliennya merupakan tindakan sia-sia. Alasannya, uang Duterte sudah berada dalam penguasaan ICC sejak penangkapan.
“Tidak akan berdampak praktis terjadap kondisi yang ada,” kata Haynes, seperti dikutip dari Phil Star, dikutip Senin (29/6/2026).
Dokumen publik dari ICC tidak menyebutkan berapa banyak uang Duterte yang disita.
Bukan hanya itu, jaksa penuntut ICC berupaya mengakses barang-barang berharga lain yang bisa disita dari Duterte.
Duterte mendekam di fasilitas tahanan ICC, Den Haag, Belanda, sejak Maret lalu. Dia menghadapi tiga dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan tewasnya ribuan orang selama perang terhadap kejahatan narkoba antara 2011 hingga 2019.