Pengadilan Mesir Kuatkan Vonis Mati terhadap 12 Tokoh Ikhwanul Muslimin

Anton Suhartono
Mohamed Al Beltagi, tokoh senior Ikhwanul Muslimin, saat mengkuti sidang di pengadilan Kairo (Foto: Reuters)

Pada September 2018, pengadilan pidana Mesir menjatuhkan vonis mati kepada 75 orang serta hukuman penjara bervariasi kepada lebih dari 600 lainnya. Banyak terdakwa diadili secara in absentia.

Sebanyak 44 dari terpidana mati mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi. Hasilnya 31 orang mendapat keringanan dengan diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup, sementara 12 lainnya tetap pada putusan semula.

Terdakwa terakhir yang juga pemimpin senior Ikhwanul Muslimin Essam Al Erian, meninggal di penjara pada Agustus 2020. 

Mursi, presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, juga meninggal di tahanan pada 2019.

Pengadilan juga menguatkan hukuman penjara bagi banyak terdakwa lainnya, termasuk penjara seumur hidup, kepada Mohamed Badie, penjara 10 tahun untuk putra Mursi, Osaama.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet mengecam vonis yang dijatuhkan pada 2018 dengan menyebutnya sebagai hasil dari prosesn pengadilan yang tidak adil.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

57 tahun lalu

Kalahkan Australia di Piala Dunia, Pelatih Mesir: Ini untuk Rakyat Palestina!

57 tahun lalu

Momen Pelatih Mesir Bentangkan Bendera Palestina Setelah Menang atas Australia di Piala Dunia

57 tahun lalu

Polri: Syekh Ahmad Al Misry Berkewarganegaraan Ganda, Indonesia dan Mesir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal