Pengadilan Mesir Kuatkan Vonis Mati terhadap 12 Tokoh Ikhwanul Muslimin

Anton Suhartono
Mohamed Al Beltagi, tokoh senior Ikhwanul Muslimin, saat mengkuti sidang di pengadilan Kairo (Foto: Reuters)

Sebanyak 44 dari terpidana mati mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi. Hasilnya 31 orang mendapat keringanan dengan diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup, sementara 12 lainnya tetap pada putusan semula.

Terdakwa terakhir yang juga pemimpin senior Ikhwanul Muslimin Essam Al Erian, meninggal di penjara pada Agustus 2020. 

Mursi, presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, juga meninggal di tahanan pada 2019.

Pengadilan juga menguatkan hukuman penjara bagi banyak terdakwa lainnya, termasuk penjara seumur hidup, kepada Mohamed Badie, penjara 10 tahun untuk putra Mursi, Osaama.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet mengecam vonis yang dijatuhkan pada 2018 dengan menyebutnya sebagai hasil dari prosesn pengadilan yang tidak adil.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Seleb
12 hari lalu

Anak Rob Reiner Terancam Hukuman Mati gegara Diduga Bunuh Ortu Sendiri

Internasional
1 bulan lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Internasional
1 bulan lalu

Amerika Masukkan Organisasi Cabang Ikhwanul Muslimin Timur Tengah sebagai Teroris

Internasional
1 bulan lalu

Bangladesh Ancam India jika Tolak Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina untuk Dihukum Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal