Pengadilan Turki Tolak Banding untuk Bebaskan Pendeta AS Brunson

Anton Suhartono
Andrew Brunson (Foto: AFP)

ANKARA, iNews.id - Pengadilan Turki, Rabu (15/8/2018), menolak permohonan banding terbaru terkait kasus pendeta asal Amerika Serikat (AS) Andrew Brunson. Dengan demikian, Brunson akan tetap menjalani tahanan rumah sambil menunggu sidang yang berlangsung pada Oktober 2018.

Brunson menghadapi ancaman hukuman penjara 35 tahun atas tuduhan berkerja sama dengan pemberontak Partai Pekerja Kurdistan (PKK) serta tokoh yang disebut-sebut bertanggung jawab dalam kudeta tahun 2016, Fethullah Gulen.

Penahanan Brunson dipindahkan dari penjara ke rumah sejak bulan lalu atas alasan kesehatan.

Kasus inilah yang menjadi penyebab AS menggandakan tarif aluminium dan baja Turki serta memicu anjloknya nilai tukar lira terhadap dolar sejak Jumat pekan lalu.

Meski demikian pengacara Brunson, Cem Halavurt, seperti dikutip dari AFP, masih memperjuangkan banding di tingkat pengadilan tinggi. Di samping itu, upaya lobi juga dilakukan di level pejabat. Duta Besar Turki di Washington Serdar Kilic pada Senin lalu bertemu dengan Penasihat Keamanan Nasional John Bolton.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
3 jam lalu

Jabat Wali Kota Muslim New York Pertama, Mamdani Simbol Perlawanan Minoritas di AS

Internasional
3 jam lalu

Pernah Gabung Al Qaeda, Presiden Suriah Al Sharaa: Itu Masa Lalu!

Internasional
5 jam lalu

Amerika Dukung Kerja Sama Keamanan Israel dan Suriah

Internasional
5 jam lalu

Pesawat Bawa Bantuan Jatuh Timpa Permukiman Warga di Florida AS

Internasional
5 jam lalu

Trump Puji Presiden Suriah Pemimpin Tangguh: Dia Orang yang Keras, Saya Menyukainya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal