ANKARA, iNews.id - Pengadilan Turki, Rabu (15/8/2018), menolak permohonan banding terbaru terkait kasus pendeta asal Amerika Serikat (AS) Andrew Brunson. Dengan demikian, Brunson akan tetap menjalani tahanan rumah sambil menunggu sidang yang berlangsung pada Oktober 2018.
Brunson menghadapi ancaman hukuman penjara 35 tahun atas tuduhan berkerja sama dengan pemberontak Partai Pekerja Kurdistan (PKK) serta tokoh yang disebut-sebut bertanggung jawab dalam kudeta tahun 2016, Fethullah Gulen.
Penahanan Brunson dipindahkan dari penjara ke rumah sejak bulan lalu atas alasan kesehatan.
Kasus inilah yang menjadi penyebab AS menggandakan tarif aluminium dan baja Turki serta memicu anjloknya nilai tukar lira terhadap dolar sejak Jumat pekan lalu.
Meski demikian pengacara Brunson, Cem Halavurt, seperti dikutip dari AFP, masih memperjuangkan banding di tingkat pengadilan tinggi. Di samping itu, upaya lobi juga dilakukan di level pejabat. Duta Besar Turki di Washington Serdar Kilic pada Senin lalu bertemu dengan Penasihat Keamanan Nasional John Bolton.