Pengeboman di Masjid Pakistan Itu Perbuatan Nista dan Terkutuk!

Antara
Warga aparat berwenang berkumpul di lingkungan masjid yang terkena serangan bom bunuh diri di Peshawar, Pakistan, awal pekan ini. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id – Pengeboman di masjid Pakistan pada awal pekan ini menewaskan 100 orang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan itu nista dan terkutuk, karena tidak saja melanggar ajaran agama, tapi juga menistakan kemanusiaan.

“Ini adalah dosa besar,” ungkap Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

MUI menyampaikan ucapan duka dan belasungkawa pada semua keluarga korban dan Pemerintah Pakistan. “Insya Allah, mereka yang wafat saat melakukan ibadah shalat dimasukkan dalam surga-Nya sebagai syuhada,” kata dia.

Sudarnoto menuturkan, spekulasi yang berkembang menunjuk kelompok garis keras yang selama ini berhadapan dengan pemerintah, yaitu Tahreek-e Taliban Pakistan, sebagai pelaku bom bunuh diri itu. Kelompok tersebut disinyalir terinspirasi oleh Taliban di Afghanistan yang berhasil merebut kekuasaan.

Sukses Taliban Afghanistan itu, kata Sudarnoto, menjadi inspirasi dan motivasi bagi Taliban Pakistan. “Kelompok ISIS juga dianggap bertanggung jawab atas bom bunuh diri di masjid (tersebut),” ujar Sudarnoto, seraya menambahkan bahwa ideologi ISIS adalah kekhalifahan global.

ISIS di Khurasan (ISIS-K), kata dia, juga melakukan teror dan pengeboman di masjid Syiah di Afghanistan beberapa hari setelah Taliban berhasil menguasai Afghanistan.

Kelompok ini dinilai memanfaatkan situasi politik dan keamanan yang memburuk di Pakistan untuk kepentingan ideologi mereka dengan tindakan teror di Pakistan, kata Sudarnoto.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
3 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
3 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
5 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal