Penjara Penuh, Malaysia Hapus Hukuman Bui bagi Pengguna Narkoba Tertentu

Anton Suhartono
Malaysia bakal hapus hukuman penjara bagi pengguna narkoba tertentu (Foto: Reuters)

Malaysia menerapkan hukuman keras terhadap kejahatan narkoba. Dalam bawah reformasi hukum yang disahkan bulan lalu, hukuman mati untuk kejahatan narkoba tetap dipertahankan, meski bukan lagi kewajiban. 

Hakim mendapat wewenang untuk memutus apakah akan menjatuhkan hukuman mati atau tidak kepada pelaku.

Indonesia lebih dulu menerapkan rehabilitasi bagi pengguna narkoba tertentu. Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 mengatur 6 kriteria siapa-siapa saja yang bisa direhabilitasi, salah satunya tersangka penyalahgunaan narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika, bisa menjalani rehabilitasi melalui proses hukum jika ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkoba atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian dalam satu hari.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
2 hari lalu

Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Kuliner
8 hari lalu

Viral Jajanan Indonesia Diborong Turis Malaysia, Endingnya Dibikin Versi KW!

Nasional
9 hari lalu

Terungkap! Istri dan Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap terkait Pencucian Uang

Nasional
9 hari lalu

Polri Tangkap Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin di NTB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal