TUNIS, iNews.id - Seorang perempuan di Tunisia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan serta didenda 2.000 dinar Tunisia (Rp10 juta) setelah mengunggah tulisan yang mengaitkan Al-Quran dengan Covid-19.
Pengadilan kota Tunis menyatakan Emma Charki bersalah karena dianggap menodai agama dan menuliskan "hasutan kebencian" dalam sebuah postingan satir pada 4 Mei lalu.
Dalam postingan di akun Facebook-nya, Charki menulis "Surah Corona" merujuk pada Al-Quran yang di dalamnya terdapat 114 surah menggunakan nama-nama berbeda.
Petikan "ayat" dalam Surah Corona yang ditulis Charki berbunyi, 'Tidak ada perbedaan antara raja dan budak, ikuti sains dan abaikan tradisi' dimaksudkan sebagai pengingat bahwa Covid-19 tidak pandang bulu serta menekankan pentingnya memperhatikan saran ilmuwan dalam langkah pencegahan.
Charki yang belum ditahan berencana mengajukan banding. Menurut perempuan 27 tahun, hukuman yang dijatuhkan padanya menunjukkan masih adanya pengekangan kebebasan berpendapat di Tunisia. Dia juga menganggap tuduhan menodai agama tidak masuk akal.