Perintah Presiden Duterte, Pakai Masker Tak Benar Bakal Ditangkap Polisi

Anton Suhartono
Rodrigo Duterte memerintahkan polisi tangkap warga yang mengenakan masker tidak benar (Foto: AFP)

MANILA, iNews.id - Presiden FilipinaRodrigo Duterte memerintahkan polisi menangkap siapa pun yang tidak mengenakan masker dengan benar, termasuk memakai di bawah hidung. Perintah ini disampaikan saat Filipina mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Polisi Filipina telah menghukum ribuan orang yang melanggar aturan Covid-19 sejak akhir Maret.

"Ini bukan untuk saya, ini bukan untuk kita, ini untuk kepentingan negara sehingga Anda tidak akan tertular dan Anda tidak akan menularkan," kata Duterte, dalam pidato pada Rabu (5/5/2021) malam, dikutip dari AFP.

“Perintah saya kepada polisi, mereka yang tidak memakai masker sebagaimana mestinya, ditangkap dan ditahan, selidiki mengapa mereka melakukan itu,” kata Duterte, menegaskan.

Sementara itu juru bicara presiden, Harry Roque, mengatakan pelaku pelanggaran penggunaan masker bisa ditahan hingga 12 jam tanpa dakwaan. Perintah ini berlaku mulai Kamis (6/5/2021).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 2 Pegawai Rutan Depok yang Diduga Terlibat Pesta Narkoba

3 hari lalu

3.983 Personel Gabungan Kawal 47 Aksi Demo di Jakarta Hari Ini

5 hari lalu

Baru Dilantik, Kapolri Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri: 19 Kapolda Berganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal