Pertama Kali di Korsel, Pengadilan Perintahkan Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol

Anton Suhartono
Pengadilan Korsel, Selasa (31/12), mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol (Foto: AP)

Seorang pejabat CIO mengatakan surat perintah penangkapan berlaku selama seminggu atau hingga Senin pekan depan. Yoon kemungkina akan ditahan di Pusat Detensi Seoul di Uiwang.

Meski demikian CIO belum membuat keputusan kapan akan menjemput Yoon. Memang, penegak hukum biasanya tidak menyampaikan rencana tersebut ke publik.

Setelah menahan Yoon, CIO memiliki waktu 48 jam apakah akan mengajukan surat perintah penahanan terhadap Yoon guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut atau bahkan membebaskannya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Destinasi
15 hari lalu

Korea Selatan Rencanakan Bebas Visa Turis Indonesia, Ini Faktanya!

Internet
19 hari lalu

Tembus 100 Juta Subscribers, BLACKPINK Terima Red Diamond Play Button

Internasional
22 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Seleb
24 hari lalu

Okie Agustina Akan Jalani Awal Puasa Ramadan di Korea Selatan: Tak Ada Suara Azan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal