Pewaris Perusahaan Samsung Lee Jae Yong Divonis 2,5 Tahun Bui atas Tuduhan Suap dan Penggelapan

Djairan
Lee Jae Yong (Foto: Reuters)

"Meskipun ada beberapa kekurangan, saya berharap seiring waktu kasus ini dijadikan bahan evaluasi sebagai tonggak sejarah perusahaan Korea, awal dari etika kepatuhan untuk lompatan yang lebih besar," kata Jeong, melanjutkan.

Dalam sidang pembacaan putusan, Lee yang mengenakan jas warna gelap dan dasi perak, berdiri untuk mendengarkan putusan hukuman lalu kembali duduk.

Sementara itu pengacara Lee, Lee In Jae, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan tersebut.

“Sifat dari kasus ini adalah penyalahgunaan kekuasaan mantan presiden yang jelas melanggar kebebasan perusahaan dan hak milik. Mengingat sifat itu, keputusan pengadilan sangat disesalkan," ujarnya.

Dengan kembalinya Lee ke penjara, jumlah masa tahanannya yang lama akan diakumulasi dengan hukuman terbaru. Artinya, Lee tinggal menyisakan 1,5 tahun hukuman.

Lee masih bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung paling lambat 7 hari setelah putusan keluar. Namun para ahli hukum menilai, kecil kemungkinan putusan akan berubah karena sebelumnya Mahkamah Agung pernah memutuskan perkaranya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Nasional
7 hari lalu

Kasasi Ditolak, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Internasional
11 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Nasional
11 hari lalu

Terungkap! Gembong Narkoba Dewi Astutik Juga Diburu Korea Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal