Pewaris Perusahaan Samsung Lee Jae Yong Divonis 2,5 Tahun Bui atas Tuduhan Suap dan Penggelapan

Djairan
Lee Jae Yong (Foto: Reuters)

“Sifat dari kasus ini adalah penyalahgunaan kekuasaan mantan presiden yang jelas melanggar kebebasan perusahaan dan hak milik. Mengingat sifat itu, keputusan pengadilan sangat disesalkan," ujarnya.

Dengan kembalinya Lee ke penjara, jumlah masa tahanannya yang lama akan diakumulasi dengan hukuman terbaru. Artinya, Lee tinggal menyisakan 1,5 tahun hukuman.

Lee masih bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung paling lambat 7 hari setelah putusan keluar. Namun para ahli hukum menilai, kecil kemungkinan putusan akan berubah karena sebelumnya Mahkamah Agung pernah memutuskan perkaranya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

2 hari lalu

Dilantik MA, Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia

3 hari lalu

WNI Diduga Jadi Korban TPPO di Jeju, Kemlu Koordinasi dengan Polisi Korsel

4 hari lalu

Ruben Onsu Resmi Damai, Status Tersangka Otomatis Gugur?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal