PM Thailand Prayut Chan O Cha Diberhentikan Sementara dari Jabatannya, Ada Apa?

Anton Suhartono
Prayut Chan O Cha diberhentikan sementara sebagai PM Thailand (Foto: Reuters)

BANGKOK, iNews.id - Mahkamah KonstitusiThailand memberhentikan sementara Perdana Menteri (PM) Prayut Chan O Cha dari tugas resmi mulai Rabu (24/8/2022). MK sedang mempelajari petisi untuk peninjauan kembali yang diajukan kubu oposisi terkait masa jabatan PM 8 tahun.

Partai oposisi menilai masa jabatan Prayut sudah 8 tahun, dihitung sejak kudeta militer pada 2014. Kudeta militer yang dipimpinnya mengantarkan Prayut menjadi PM sementara sebelum terpilih kembali dalam pemilu.

Meski demikian Prayut bisa melanjutkan tugasnya kembali setelah Mahkamah menyampaikan putusan.

Pemberhentian sementara Prayut oleh Mahkamah Konstitusi mengejutkan perpolitikan Thailand.

"Mahkamah telah mempertimbangkan permohonan dan dokumen terkait dan melihat bahwa fakta-fakta dari petisi itu perlu dipertanyakan seperti diminta," bunyi pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK), dikutip dari Reuters.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
7 menit lalu

Pratikno Buka Suara soal Gugatan UU Wantimpres di MK, Anwar Usman Enggan Berkomentar

2 hari lalu

Jahmada Cs Siapkan Ahli Perkuat Gugatan Uji Materi KUHAP di MK soal Praperadilan Berulang

2 hari lalu

Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca

5 hari lalu

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal