KUALA LUMPUR, iNews.id - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) bakal memanggil pemimpin oposisi Malaysia Dato' Seri Anwar Bin Ibrahim di Bukit Aman, Jumat (15/10/2020) besok. Pemanggilan itu terkait penyebaran informasi 121 orang anggota parlemen yang mendukungnya.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal PDRM, Komisaris Besar Polisi Huzir Mohamed mengemukakan hal itu dalam pernyataannya ke media di Kuala Lumpur, Kamis (15/10/2020).
Investigasi dilakukan sesuai Pasal 505(b) KUHP dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
"PDRM masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang dugaan penyebaran daftar tersebut di media massa saat ini. Sampai sekarang total 113 laporan polisi telah diterima," katanya.
Sehubungan hal tersebut Dato' Seri Anwar Ibrahim telah diminta hadir memberikan bukti pada Jumat (16/10/2020) di Kantor Unit Investigasi Pidana Kelas (USJT) Departemen Penyelidikan Pidana Bukit Aman.