Pria Dihukum 244 Tahun Penjara karena Memerkosa Bayinya dengan Brutal

Nathania Riris Michico
Patricio Medina divonis 244 tahun penjara karena memerkosa bayinya. (Foto: McLennan County Jail)

"Apa yang lebih mengerikan dari kejahatan yang bisa dilakukan seorang pria yang seharusnya mencintai dan melindungi kehidupan (bayi) yang dia bawa ke dunia ini, dan sebagai gantinya, dia menghancurkan tubuhnya dalam pemenuhan seksual yang menyakitkan," kata jaksa penuntut umum, Gabrielle Massey, seperti dilaporkan Daily Mail, Senin (15/10/2018)

"Semua yang dibutuhkan bayi adalah cinta dan keamanan. Pria yang seharusnya memberikan itu kepadanya malah mengajarkannya kengerian sejati," ujarnya.

"Syukurlah dia tidak membunuh bayi mungilnya, tapi dia membunuh jiwanya."

Meski dihukum 244 tahun penjara, Medina memiliki kesempatan bebas bersyarat. Dia juga dikenai didenda 10.000 dolar AS atau Rp150 juta.

Ibu korban, Lisa Montoya, juga dinyatakan lalai karena meninggalkan bayinya. Tindakannya dianggap membahayakan korban.

Montoya juga dianggap bersalah karena tidak melaporkan pelecehan seksual itu kepada pihak kepolisian.

Korban, yang kini berusia empat tahun, sekarang berkembang dengan baik. Dia dirawat oleh keluarga yang mengadopsinya.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Ternyata Ini Motif Istri Rekam Suami Perkosa Pelayan Warung di Makassar

Nasional
10 hari lalu

Keji! Majikan Perkosa Pelayan Warung di Makassar, Aksi Direkam Sang Istri

Seleb
12 hari lalu

Tegas! Sal Priadi Bantah Bela Sitok Srengenge usai Foto Barengnya Viral

Megapolitan
21 hari lalu

Polisi Pastikan Pemilik Email Penyebar Teror Bom 10 Sekolah Depok Bukan Korban Pemerkosaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal