Pria Inggris yang Dipenjara karena Membunuh Polisi di Bali Bebas Hari Ini

Anton Suhartono
David Taylor (kanan) (Foto: AFP)

DENPASAR, iNews.id - David Taylor, pria Inggris yang dipenjara karena membunuh polisi di Bali, Wayan Sudarsa, bebas, Kamis (11/2/2021).

Humas Kanwil Kemenkum HAM Bali I Putu Surya Dharma memastikan bebasnya Taylor, sebagaimana diungkapkan kepada AFP, Rabu (10/2/2021).

Setelah dibebaskan dari Lapas Kerobokan, Taylor diperkirakan langsung dideportasi ke Inggris.

Dia menganiaya polisi bersama kekasihnya asal Australia, Sara Connor, dan sudah menjalani hukuman penjara lebih dari 4 tahun. Sementara itu Connor lebih dulu dibebaskan yakni pada tahun lalu. Taylor divonis penjara 6 tahun sementara Connor 5 tahun, namun mendapatkan remisi.

Mereka dinyatakan bersalah dalam sidang pada 2017 atas penyerangan yang menyebabkan meninggalnya Sudarsa. Jenazahnya ditemukan di Kuta pada 2016 dalam kondisi berlumuran darah akibat luka di leher, dada, dan kepala.

Pria yang juga mantan DJ itu mengaku pernah bertengkar dengan Sudarsa di pantai setelah menuduhnya berusaha mencuri tas. Dia memukuli Sudarsa menggunakan barang-barang, termasuk teropong dan botol bir.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Perempuan Ditemukan Tewas Terkunci di Kontrakan Cipayung Jaktim, Polisi Tangkap Pelaku

Internasional
2 hari lalu

PM Australia Albanese Diusir Jemaah saat Hadiri Salat Idul Fitri di Masjid Sydney

Nasional
5 hari lalu

ASDP Bongkar Penyebab Macet Horor di Pelabuhan Gilimanuk, Lonjakan Pemudik 30 Persen!

Nasional
6 hari lalu

Polisi Temukan Helm Diduga Milik Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS di Salemba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal