Pungut Biaya ke Para Korban Kawin Paksa, Kemlu Inggris Dikecam
Pejabat kementerian Luar Negeri Inggris akan membantu mereka mengakses dana mereka sendiri, dan menghubungi teman, keluarga atau organisasi yang dapat membantu mereka.
Namun, jika mereka tidak bisa mengumpulkan uang itu, mereka diminta menandatangani perjanjian pinjaman darurat sebelum kembali ke Inggris.
Times mengonfirmasi, antara 2016 dan 2017, ada 82 orang yang dipulangkan dengan bantuan lembaga pemerintah yang menangani kawin paksa, Forced Marriage Unit. Sebanyak 12 orang di antaranya dikenakan skema pinjaman itu.
Selain itu, lewat Freedom of Information,Times juga mengungkap adanya skema pinjaman dari Kementerian Luar Negeri sebesar 7.765 poundsterlinf atau Rp140 juta kepada setidaknya delapan korban kawin paksa dalam dua tahun terakhir.
Sekitar 3.000 poundsterling atau Rp54 juta sudah lunas, namun sisanya sebesar 4.500 poundsterling atau Rp81 juta masih belum dilunasi.