Dalam unggahan di Instagram Story yang viral di media sosial, pelaku mempertanyakan otoritas serta mengancam akan membunuh Raja. Posting-an itu menguncang kecaman masyarakat umum.
Pelaku dijerat Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Tahun 1948 tentang Penghasutan dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Tahun 1998.
Sejak pemilu ke-15 yang digelar pada Sabtu pekan lalu, Istana Negara dijaga ketat kepolisian. Sejak itu perhatian publik ke Sultan Abdullah menyusul kebuntuan hasil pemilu.