Rekam 5 Perempuan Mandi, Pria WNI di Brunei Dipenjara 2 Tahun

Anton Suhartono
WNI di Brunei Darussalam dihukum penjara 2 tahun karena merekam 5 perempuan mandi (Foto: AFP)

Korban keempat direkam di kamar mandi pada 24 April pukul 08.13. Disusul korban kelima yang direkam pada keesokan hari pukul 08.42.

Para korban kelima inilah aksinya dipergoki. Ponsel yang ditempel ke tongkat dan diarahkan ke jendela diketahui korban.

Dia lalu menaiki jendela untuk melihat siapa yang mengintipnya dan diketahui pelakunya adalah HS.

Menyadari aksinya dipergoki korban, HS kabur. Namun karena identitasnya sudah diketahui HS tak berkutik saat dilabrak di rumahnya.

Korban lalu melaporkan HS ke polisi yang dilanjutkan dengan penangkapan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

WNI Eks Sindikat Online Scam Minta Dipulangkan dari Kamboja Bertambah, Kini 2.887 Orang

Nasional
7 hari lalu

WNI di Norwegia Ditahan usai Terlibat Kecelakaan Maut yang Tewaskan 2 Lansia

Nasional
7 hari lalu

Kemlu Kembali Pulangkan 91 WNI Korban Online Scam dari Myanmar, Total 291 Orang

Internasional
9 hari lalu

Pertama dalam Sejarah, Iran Bolehkan Perempuan Kendarai Sepeda Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal