Rekam 5 Perempuan Mandi, Pria WNI di Brunei Dipenjara 2 Tahun

Anton Suhartono
WNI di Brunei Darussalam dihukum penjara 2 tahun karena merekam 5 perempuan mandi (Foto: AFP)

BANDAR SERI BEGAWAN, iNews.id - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI), Kamis (29/4/2021), divonis hukuman penjara 2 tahun atas delapan dakwaan voyeurisme terhadap lima perempuan.

Pelaksana Tugas Hakim Senior Kamaliah Fadhilah Ibrahim mengatakan, tindakan pria berinisial HS itu sudah menjadi kebiasaan dan kelamaan semakin berani.

HS merekam para korban di kamar mandi rumah mereka, tempat di mana seharusnya privasi sangat terjaga.

Pelaku pertama kali mendapat kesempatan merekam seorang perempuan mandi di rumah tetangganya pada 28 Maret lalu. Dia merekam menggunakan ponsel melalui jendela kamar mandi pada pukul 09.07 waktu setempat.

Lalu pada 2 April pukul 07.20, HS kembali merekam korban yang sama sedang mandi. Setelah itu dia kembali merekam perempuan yang sama saat mandi pada 5 April pukul 07.25.

Masih di hari yang sama pada pukul 20.36, HS merekam perempuan kedua. Keesokan harinya pada pukul 20.21, dia kembali merekam korban kedua di kamar mandi. 

Korban ketiga dia rekam di kamar mandi yang sama pada 8 April pukul 10.43.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Ibu-Ibu WNI di Pakistan Antusias Sambut Prabowo: Dunia Lihat Indonesia Bermartabat

Nasional
11 hari lalu

Terungkap! Gembong Narkoba Dewi Astutik Juga Diburu Korea Selatan

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Soroti Banyak WNI ke Luar Negeri: Kegagalan Kita Ciptakan Lapangan Kerja

Nasional
16 hari lalu

Kemlu: 7 WNI Meninggal dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal