Rekam 5 Perempuan Mandi, Pria WNI di Brunei Dipenjara 2 Tahun

Anton Suhartono
WNI di Brunei Darussalam dihukum penjara 2 tahun karena merekam 5 perempuan mandi (Foto: AFP)

BANDAR SERI BEGAWAN, iNews.id - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI), Kamis (29/4/2021), divonis hukuman penjara 2 tahun atas delapan dakwaan voyeurisme terhadap lima perempuan.

Pelaksana Tugas Hakim Senior Kamaliah Fadhilah Ibrahim mengatakan, tindakan pria berinisial HS itu sudah menjadi kebiasaan dan kelamaan semakin berani.

HS merekam para korban di kamar mandi rumah mereka, tempat di mana seharusnya privasi sangat terjaga.

Pelaku pertama kali mendapat kesempatan merekam seorang perempuan mandi di rumah tetangganya pada 28 Maret lalu. Dia merekam menggunakan ponsel melalui jendela kamar mandi pada pukul 09.07 waktu setempat.

Lalu pada 2 April pukul 07.20, HS kembali merekam korban yang sama sedang mandi. Setelah itu dia kembali merekam perempuan yang sama saat mandi pada 5 April pukul 07.25.

Masih di hari yang sama pada pukul 20.36, HS merekam perempuan kedua. Keesokan harinya pada pukul 20.21, dia kembali merekam korban kedua di kamar mandi. 

Korban ketiga dia rekam di kamar mandi yang sama pada 8 April pukul 10.43.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Minta Anggaran PKK Tetap Ada di 2026: Kalau Tidak Saya Turun Tangan

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Ingin Ada Wali Kota Perempuan di Jakarta: Kontribusinya Luar Biasa!

Nasional
4 hari lalu

 67 WNI yang Kabur dari Perusahaan Online Scam di Kamboja Dijadwalkan Pulang ke Indonesia  

Nasional
6 hari lalu

Kemlu: 10.000 WNI Terlibat Kasus Online Scam di 10 Negara, Tak Semua Jadi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal