Rekam 5 Perempuan Mandi, Pria WNI di Brunei Dipenjara 2 Tahun

Anton Suhartono
WNI di Brunei Darussalam dihukum penjara 2 tahun karena merekam 5 perempuan mandi (Foto: AFP)

BANDAR SERI BEGAWAN, iNews.id - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI), Kamis (29/4/2021), divonis hukuman penjara 2 tahun atas delapan dakwaan voyeurisme terhadap lima perempuan.

Pelaksana Tugas Hakim Senior Kamaliah Fadhilah Ibrahim mengatakan, tindakan pria berinisial HS itu sudah menjadi kebiasaan dan kelamaan semakin berani.

HS merekam para korban di kamar mandi rumah mereka, tempat di mana seharusnya privasi sangat terjaga.

Pelaku pertama kali mendapat kesempatan merekam seorang perempuan mandi di rumah tetangganya pada 28 Maret lalu. Dia merekam menggunakan ponsel melalui jendela kamar mandi pada pukul 09.07 waktu setempat.

Lalu pada 2 April pukul 07.20, HS kembali merekam korban yang sama sedang mandi. Setelah itu dia kembali merekam perempuan yang sama saat mandi pada 5 April pukul 07.25.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
18 jam lalu

Banjir Landa Bangkok Thailand, Kemlu Pastikan WNI Aman dan 1 Orang Sempat Terjebak di Hotel

8 hari lalu

Serangan Rusia-Ukraina Meningkat, Kemlu Pastikan 1.405 WNI dalam Kondisi Aman

9 hari lalu

Terungkap, Ini Alasan Pria Tendang Perempuan di Senayan City hingga Tersungkur

10 hari lalu

Jenderal Listyo Sigit: Suatu Hari Perempuan Bisa Menjadi Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal