Respons Putusan Pengadilan Internasional, Myanmar Klaim Sudah Lindungi Muslim Rohingya

Anton Suhartono
Ratusan etnis Rohingya ditangkap saat akan meninggalkan Rakhine melalui laut (Foto: AFP)

YANGON, iNews.id - Myanmar merespons putusan Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ) Den Haag, Belanda, soal tuduhan genosida terhadap muslim Rohingya.

Pengadilan memerintahkan Myanmar melindungi muslim Rohingya dari kekejaman lebih lanjut dan menjaga barang bukti dugaan kekerasan. Gambia, negara Afrika Barat berpenduduk mayoritas muslim, menggugat Myanmar tahun lalu atas tuduhan pelanggaran Konvensi Genosida Tahun 1948.

Baca Juga: Pengadilan Internasional Perintahkan Myanmar Cegah Genosida Terhadap Muslim Rohingya

Juru bicara partai berkuasa Myanmar, Liga Nasional untuk Demokrasi, Myo Nyunt, menegaskan tak ada genosida terhadap etnis Rohingya.

Dia mengklaim bahwa pemerintah sudah melakukan lebih untuk melindungi muslim Rohingya di Rakhine.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
20 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

21 hari lalu

Polri Ungkap Jejak Buron Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan: Lari ke Malaysia hingga Thailand

22 hari lalu

Tampang Buron Napi Narkoba usai Kabur dari Rutan dan Ditangkap di Myanmar

22 hari lalu

Napi Narkoba Kabur dari Rutan Lampung sejak 2024, Akhirnya Ditangkap di Myanmar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal