YANGON, iNews.id - Myanmar merespons putusan Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ) Den Haag, Belanda, soal tuduhan genosida terhadap muslim Rohingya.
Pengadilan memerintahkan Myanmar melindungi muslim Rohingya dari kekejaman lebih lanjut dan menjaga barang bukti dugaan kekerasan. Gambia, negara Afrika Barat berpenduduk mayoritas muslim, menggugat Myanmar tahun lalu atas tuduhan pelanggaran Konvensi Genosida Tahun 1948.
Baca Juga: Pengadilan Internasional Perintahkan Myanmar Cegah Genosida Terhadap Muslim Rohingya
Juru bicara partai berkuasa Myanmar, Liga Nasional untuk Demokrasi, Myo Nyunt, menegaskan tak ada genosida terhadap etnis Rohingya.
Dia mengklaim bahwa pemerintah sudah melakukan lebih untuk melindungi muslim Rohingya di Rakhine.