Rusia Denda TikTok Rp323 Juta gara-gara Konten LGBT

Ahmad Islamy Jamil
Rusia mendenda TikTok sebesar Rp323 juta karena gagal menghapus konten LGBT. (Foto: Ist.)

Penyebaran propaganda melalui media atau internet dapat didenda hingga 400.000 rubel (Rp101,5 juta) untuk warga negara dan hingga 5 juta rubel (Rp 1,27 miliar) untuk badan hukum. Sementara itu, warga negara asing dapat didenda hingga 400.000 rubel (Rp101,5 juta), ditahana hingga 15 hari atau dideportasi.

Selain itu, dua pasal baru dari perubahan yang sama pada UU itu juga mengenakan denda kepada pihak yang mempromosikan pedofilia. Pelakunya dapat didenga hingga 800.000 rubel (Rp203 juta) untuk individu warga negara dan hingga 10 juta rubel (Rp2,54 miliar) untuk badan hukum. 

Sementara warga negara asing berdasarkan pasal ini dapat didenda hingga 800.000 rubel dengan pengusiran administratif dari Rusia.

Pada 14 Juli lalu, Rusia mengesahkan lagi UU baru yang melarang warganya untuk melakukan operasi ganti kelamin.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
16 jam lalu

Heboh Kabar Istana Rayakan Ultah Prabowo Bareng Wakil PM Rusia, Bakom Buka Suara

2 hari lalu

Gempa Besar M7,2 Guncang Kamchatka Rusia, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

3 hari lalu

Trump: China dan Rusia Rugi Besar jika Bantu Iran Perang Lawan AS

4 hari lalu

Trump Yakin China dan Rusia Tak Bantu Iran Perang Lawan AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal